Powered By Blogger

Minggu, 19 Juni 2011

Optimalisasi Guru Bimbingan Konseling dalam upaya Peningkatan Mutu Pendidikan dengan Kegiatan Pengembangan Diri

Optimalisasi Guru Bimbingan Konseling dalam upaya

Peningkatan Mutu Pendidikan dengan Kegiatan Pengembangan Diri

Oleh :
Drs. LUGTYASTYONO BUDINUGROHO,M.Pd.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa struktur kurikulum pada setiap satuan pendidikan memuat tiga komponen, yaitu: mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Komponen pengembangan diri meliputi kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler. Dalam hal ini kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan siswa, dengan memperhatikan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian siswa yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan oleh guru Bimbingan Konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler. Di samping itu, untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Dalam dunia pendidikan, proses pendidikan bermutu mengacu kepada kemampuan lembaga pendidikan dalam mengintegrasikan, mendistribusikan, mengelola, dan mendayagunakan sumber-sumber lulusannya
Guru bimbingan konseling berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan, seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Pelaksanaan kegiatan pelayanan bimbingan : di dalam jam pembelajaran sekolah/tatap muka dan di luar jam pembelajaran sekolah berupa layanan orientasi, konseling perorangan,, bimbingan kelompok, dan mediasi ( layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka ), serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
Ada 2 layanan bimbingan : layanan bimbingan perorangan dan layanan bimbingan kelompok. a) Materi yang dibahas dalam layanan konseling perorangan tidak dapat ditetapkan terlebih dahulu, melainkan akan diungkapkan oleh siswa ketika layanan dilaksanakan. Apapun masalah yang diungkapkan oleh siswa (masalah pribadi, sosial, belajar, ataupun karir), maka masalah itulah yang dibahas dalam layanan konseling perorangan. Dalam hal ini guru bimbingan konseling dapat memanggil siswa (yaitu peserta didik yang menjadi tanggung jawab asuhannya) untuk diberikan layanan konseling untuk masalah tertentu (masalah pribadi, sosial, belajar, atau karir), namun guru pembimbing harus lebih mengutamakan masalah yang dikemukakan sendiri oleh peserta didik yang menerima layanan konseling perorangan. b) Layanan Bimbingan Kelompok: Topik tentang kemampuan dan kondisi pribadi, seperti: Potensi diri, Kiat menyalurkan bakat, minat, kegemaran, hobi, Kebiasaan sehari-hari di rumah; kegiatan rutin, membantu orang tua, belajar. Sikap terhadap narkoba; Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN); pembunuhan; perkosaan; perang. Sikap terhadap bencana alam; kecelakaan; HAM; kemiskinan; anak terlantar. Perbedaan individu
Kenyataan di sekolah belum ada manajemen bimbingan dan konseling yg dikelola secara profesional, sehingga memenuhi tuntutan Motto “BK PEDULI SISWA” dalam makna yang kita harapkan. Dalam era globalisasi dan otonomi pendidikan, manajemen BK tentunya harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan global dan berbasis sekolah yang lebih menekankan manajemen partisipatif. BK sebagai suatu organisasi membutuhkan manajemen yang akurat agar dapat memberikan hasil yg optimal sesuai dng kebutuhan dan tuntutan semua pihak yang berkepentingan. Optimalisasi sumber-sumber daya berkenaan dengan pemberdayaan sekolah dalam rangka pelaksanaan BK merupakan alternatif yang paling tepat untuk mewujudkan suatu sekolah yang mandiri dan memiliki keunggulan yang tinggi. Hal ini diperlukan perubahan kebijakan manajemen pendidikan dengan prinsip memberikan kewenangan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masing-masing sekolah dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.
Kesimpulan yang diperoleh dalam tulisan ini : Peran guru bimbingan dan konseling (guru BP) mulai dari tingkat SD,SMP,SMA/SMK sangat diperlukan guna pengembangan diri siswa, layanan bimbingan perorangan dan layanan bimbingan kelompok yang disesuaikan dengan situsai dan kondisi yang ada disekolah tersebut, agar potensi yang dimiliki oleh siswa dapat digali guna dikembangkan bagi dirinya sendiri yang dapat dimanfatkan di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar