Powered By Blogger

Senin, 09 Januari 2012

ORGANISASI PROFESI GURU



1.      ORGANISASI PROFESI GURU
Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang mempunyai cirri-ciri, keahlian, tanggung jawab dan rasa kejawatan. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dari mendapatkan perlindungan
. Dengan demikian organisasi profesi guru dapat didefinisikan sebagai berikut :
Suatu koordinasi secara rasional kegiatan sejumlah orang (guru) untuk mencapai tujuan (pendidikan) bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui pengaturan (kode etik) dan pembagian kerja serta melalui hererkhi kekuasaan dan tanggung jawab professional.
Di Indonesia, istilah organisasi sebagai suatu wadah profesi sering digunakan istilah lain seperti ikatan, persatuan, serikat. Hal ini dapat kita lihat berbagai penggabungan, dan sebagainya.
Dalam bidang pendidikan, kita mengenal seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Sarjana Administrasi Pendidikan (ISAPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).


2.      ORGANISASI PROFESI KEGURUAN di INDONESIA
Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia yang pertama kali dibentuk adalah Persatuan Guru Republik (PGRI) yang dibentuk pada tanggal 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta.
Tujuan umum PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu dam kemampuan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Organisasi profesi ini hingga saat ini masih berdiri kokoh sebagai satu-satunya wadah kegiatan profesi guru dan sifatnya non politik.

3.      PERANAN ORGANISASI PROFESI GURU
PGRI sebagai organisasi professional keguruan memiliki peranan dan tanggung jawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan. Menjaga antara lain, berarti upaya agar layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. Memelihara artinya mengupayakan profesi kependidikan dari pencemaran nama baik. Mengembangkan artinya upaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional tenaga guru.
Salah satu upaya adalah dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0854/0/1989 tentang D.II PGSD, yakni wujud nyata pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi profesional tenaga guru, terutama guru SD. Bahkan sekarang ini pemerintah sudah memberi ancangan, bahwa untuk limatahun mendatang (1998-1999) semua guru sekolah menengah sudah harus setaraf S-1, dan untuk mengajar di Perguruan Tinggi minilmal harus lulusan S-2 atau Megister.
Berangkat dari pemahaman tentang peranan PGRI sebagai diuraikan di atas dan dalam menghadapi perkembangan pendidikan di Indonesia, PGRI antara lain, dapat secara profesional berperan dalam :
a.       Meningkatkan citra dan daya tarik jabatan guru;
b.      Membantu pembinaan kemampuan profesional tenaga guru;
c.       Memelihara mutu layanan pendidikan para layanan pendidikan para guru; dan
d.      Menjaga pelaksanaan kode etik profesional guru


TATANGAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN DEWASA INI

Disadari bahwa pelaksanaan sistem pendidikan secara makro dan mikro tidak dapat dilakukan oleh guru, namun juga diperlukan tenaga-tenaga profesional dengan bidang lain, seperti ahli perencanaan kurikulum bimbingan dan penyuluhan, teknologi pembelajaran disamping tenaga peneliti yang diperlukan untuk perkembangan sistem pendidikan, oleh karena itu  organisasi profesi kependidikan menghadapi tantangan yang cukup berat untuk menunjukkan bahwa bidang-bidang profesi yang ada dillingkungan kependidikan mempunyai sumbangan untuk pengembangan pendidikan Indonesia.
Tantangan organisasi profesi ini tidak lepas dari bagaimana usaha LPTK mempersiapkan tenaga kependidikan. Paul Suparno, SJ., dkk dalam Bukunya Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi menulis (2002) tentang Persiapan Tenaga Kependidikan dan Prof. Suyatno, Med, PhD dan Drs. Djihad Hisyam, M.Pd mengulas tentang Harapan Kepada Guru; tulisan tersebut termuat dalam bukunya yang bejudul Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Melenium III.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar